Majasem Kendal-Ngawi (26/06/2026) Penyaluran BLT DD Triwulan II tahun 2026 Desa Majasem diselenggarakan di Kantor Kecamatan Kendal pada hari Rabu 17 Juni 2026. BLT DD Pada tahun 2026 disalurkan sebesar RP. 300.000 Per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, bantuan ini ditujukan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. penyaluran dilakukan oleh pemerintah Desa melalui sistem tunai dan dirapel per tiga bulan Rp. 900.000.
Keluarga penerima manfaat (KPM) Desa Majasem sebanyak 9 orang. Penerima BLT DD desa Majasem diperuntukan kepada masyarakat yang paling rentan tidak sedang menerima bantuan sosial reguler lain (seperti PKH dan BPNT) untuk menghindari tumpang tindih.
Penerima BLT DD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BLT DD ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga Penerima Manfaat serta mendukung upaya perlindungan bagi masyarakat desa yang membutuhkan.