majasem.desa.id - Tim Pengisian Perangkat Desa mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa (Kepala Dusun Sondriyan) Desa Majasem Kecamatan Kendal.07/11
SYARAT-SYARAT CALON PERANGKAT DESA
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Bersedia untuk berdomisili di Desa Majasem selama menjadi Perangkat Desa.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
- Surat Lamaran secara tertulis bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diajukan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa;
- Surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), antara lain:
- Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon perangkat desa; dan
- Pernyataan bersedia untuk berdomisili di desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
- Fotokopi Ijazah/STTB dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir dan menunjukkan berkas asli:
-
- SD/sederajat;
- SMP/sederajat;
- SMA/sederajat;
- Sarjana (kalau punya).
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat bakal calon mendaftar dengan dibuktikan fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan menunjukkan berkas asli;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan menunjukkan berkas asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan berkas asli;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Sektor setempat;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Calon Perangkat Desa dari unsur Perangkat Desa, BPD dan PNS wajib mengajukan dan menyampaikan ijin kepeda pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TATA CARA PENDAFTARAN
Setiap penduduk yang berminat menjadi Perangkat Desa wajib membuat lamaran secara tertulis bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diajukan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa serta melampirkan persyaratan administratif datang secara pribadi/langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa (tidak boleh diwakilkan).
PENDAFTARAN DAN PENELITIAN BERKAS ADMINSTRASI
- Pendaftaran dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari pada hari kerja mulai tanggal : 14 November 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022 bertempat di Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa (Kantor Desa Majasem) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
- Penelitian Berkas Administrasi dilaksanakan selama 03 hari pada hari kerja mulai tanggal : 28 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022.